Assalamualaikum,, kali ini saya akan memposting tentang adab atau cara memotong kuku yang baik dan benar yang juga dilakukan atau disunahkan oleh Rasullulah SAW. Subhanallah jika kita tahu bahwa memotong kuku-pun dalam Islam mempunyai adab atau cara yang khusus dan detail tentang mengapa dan bagaimana cara yang baik dan benar.
Berikut adalah penjelasannya :
Kuku ialah selaput atau bahagian keras yang tumbuh pada ujung jari manusia, benda keras yang menganjur yang tumbuh pada ujung kaki binatang (ada yang besar dan ada yang panjang dan tajam).
Kuku yang diciptakan Allah Subhanahu wa Ta'ala mempunyai peranan dan kepentingannya yang tersendiri kepada manusia. Dalam hukum Islam, kuku berperan alam beberapa perkara hukum yang tidak seharusnya diabaikan oleh umat Islam. Walaupun ia dilihat hanya seolah-olah perkara kecil, namun kadang-kadang ia adalah perkara besar, sebagai contoh kuku bisa menyebabkan tidak sah wudhu atau mandi junub, jika air tidak atau terhalang sampai ke kuku.
Masalah yang sering timbul atau dipertanyakan adalah pada saat kuku diwarnai khususnya bagi kaum hawa yang sangat senang melakukan hal tersebut. Selain itu juga apa hikmah dari mewarnai dan memanjangkan kuku itu sendiri menurut Islam. Dan juga waktu yang baik untuk memotong kuku dan alat apa yang baiknya digunakan. Mari kita simak :
1. Hukum Dan Hikmah Memotong Kuku
Memotong kuku adalah termasuk dalam amalan sunah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari 'Aisyah Radhiallahu 'anha yang maksudnya: "Sepuluh perkara dikira sebagai fitrah (sunnah): memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung, memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu ari-ari, bersuci dengan air (beristinja), berkata Zakaria: "berkata Mus'ab: "Aku lupa yang kesepuluh kecuali berkumur." (Hadis riwayat Muslim)
Memotong kuku adalah sunah bagi lelaki dan perempuan sama ada kuku tangan atau kaki.
Adapun hikmah daripada memotong kuku ialah menghilangkan segala kotoran yang melekat atau berkumpul di celah kuku, yang mana kotoran tersebut bisa menghalangi sampainya air ketika bersuci.
Selain daripada itu, jika kuku itu pula dibiarkan panjang dan segala kotoran atau najis melekat di dalamnya, nescaya ia bisa berpengaruh pada kesihatan.
2. Cara Dan Benda Untuk Memotong Kuku
Sunah memotong kuku dimulai daripada tangan kanan kemudian tangan kiri, memotong kuku kaki kanan kemudian kaki kiri.
Menurut Imam an-Nawawi, sunah memotong kuku dimulai jari tangan kanan keseluruhannya daripada jari telunjuk sehingga jari kelingking kemudian tangan kiri dari jari kelingking sehingga ibu jari.
Sementara kuku kaki pula, dimulai kaki kanan dari jari kelingking sehinggalah ibu jari kemudian kaki kiri daripada ibu jari sehinggalah kelingking.
Harus seseorang itu memotong kukunya dengan menggunakan gunting, pisau atau benda yang khas yang tidak menyebabkan mudharat pada kuku atau jari seperti yang dikenali sebagai alat pemotong kuku.
Setelah selesai memotong kuku, sayogyanya segera membasuh tangan (tempat kuku yang telah dipotong) dengan air. Ini kerana jika seseorang itu menggaruk pada anggota lain, ditakuti akan menghidap penyakit kusta.
Menurut kitab al-Fatawa al-Hindiyah dalam mazhab Hanafi bahawa makruh memotong kuku dengan menggunakan gigi kerana ia boleh mewarisi penyakit kusta.
3. Waktu Memotong Kuku
Dalam perkara memotong kuku, waktu juga diambil kira dan diambil perhatian dalam Islam. Adapun waktu memotong kuku itu tergantung pada panjang kuku tersebut. Kapanpun diharuskan memotong kuku apabila seseorang itu berkehendak pada memotongnya.
Akan tetapi janganlah membiarkan kuku tersebut tidak dipotong sehingga melebihi empat puluh hari. Sebagaimana diriwayatkan daripada Anas bin Malik yang maksudnya :
"Telah ditentukan waktu kepada kami memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu ari-ari agar kami tidak membiarkannya lebih daripada empat puluh malam."
(Hadis riwayat Muslim)
Adapun menurut Imam asy-Syafi'e dan ulama-ulama asy-Syafi'yah, sunah memotong kuku itu sebelum mengerjakan sembahyang Juma'at, sebagaimana disunahkan mandi, bersiwak, berharuman, berpakaian rapi sebelum pergi ke masjid untuk mengerjakan sembahyang Juma'at.
Diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri dan Abu Hurairah
Radhiallahu 'anhuma berkata yang maksudnya :
Maksudnya: "Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesiapa yang mandi pada hari Juma'at, bersiwak, berwangian jika memilikinya dan memakai pakaian yang terbaik kemudian keluar rumah sehingga sampai ke masjid, dia tidak melangkahi (menerobos masuk) orang-orang yang telah bersaf, kemudian dia mengerjakan sembahyang sembahyang sunah, dia diam ketika imam keluar (berkhutbah) dan tidak berkata-kata sehingga selesai mengerjakan sembahyang, maka jadilah penebus dosa di antara Jum'at itu dan Juma'at sebelumnya."
(Hadis riwayat Ahmad)
Daripada Abu Hurairah katanya yang
maksudnya : "Bahawasanya Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam memotong kuku dan mengunting kumis pada hari Juma'at sebelum Baginda keluar untuk bersembahyang."
Hari-Hari Memotong kuku
(Riwayat al-Bazzar dan ath-Thabrani) Sementara menurut Ibnu Hajar Rahimahullah pula, sunah memotong kuku itu pada hari Kamis atau pagi Jum'at atau pada hari Isnin atau Senin.
Terdapat dalam sebuah hadith Nabi Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam bermaksud;
“Barangsiapa memotong kuku atau mengerat kuku pada hari;
SABTU,, Penyakit akilah (yang disebabkan banyak makan)
AHAD,, Hilang berkat
SENIN,, Mempusakai alim fadhil (berilmu dan mempunyai kelebihan)
SELASA,, Mempusakai kebinasaan
RABU,, Mempusakai jahat perangai
KAMIS,, Mempusakai kaya
JUM'AT,, Mempusakai ilmu dan lemah lembut
4. Menanam Potongan Kuku
Islam sangat perihatin terhadap memuliakan anak Adam termasuk memuliakan anggota badan manusia. Potongan-potongan kuku sunah ditanam di dalam tanah sebagai tanda menghormatinya, kerana ia salah satu daripada anggota manusia. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fath al-Bari, bahawa Ibnu 'Umar Radhiallahu 'anhu menanam potongan kuku.
5. Memotong Kuku Ketika Haid, Nifas Dan Junub
Menurut kitab Al-Ihya', jika seseorang itu dalam keadaan junub atau berhadas besar, jangan dia memotong rambut, kuku atau mengeluarkan darah atau memotong sesuatu yang jelas daripada badannya sebelum dia mandi junub. Kerana segala potongan itu di akhirat kelak akan kembali kepadanya dengan keadaan junub.
6. Memanjangkan Kuku Dan Mewarnainya (Cutex)
Tabiat memanjangkan kuku dan membiarkannya tanpa dipotong adalah perbuatan yang bertentangan dengan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihhi wasallam , karena Baginda menggalakkan supaya memotong kuku. Jika dibiarkan kuku itu panjang, nescaya banyak perkara-perkara yang membabitkan hukum seperti wudhu, mandi wajib dan sebagainya.
Adapun dalam hal mewarnai kuku (cutex), perempuan yang bersuami adalah haram mewarnai kuku jika suaminya tidak mengizinkan. Sementara perempuan yang tidak bersuami pula, haram baginya mewarnai kuku. Demikian juga jika pewarna itu dibuat dari benda najis adalah haram digunakan melainkan ada hajat seperti berubat.
Jika pewarna kuku itu boleh menghalang daripada masuknya air, maka wajiblah dibersihkan pewarna tersebut. Jika tidak dibersihkan ia daripada kuku tangan atau kaki, maka tidaklah sah wudhu apabila dia berhadas kecil, atau mandi wajib apabila dia berhadas besar iaitu haid, nifas atau junub.
Hal ini berbeda pula dengan berinai, kerana perempuan yang bersuami atau perempuan yang hendak berihram sunah baginya berinai atau berpacar. Walau bagaimanapun cara berinai yang disunahkan itu ialah dengan menggunakan daun inai pada seluruh dua telapak tangan hingga ke pergelangan tangan. Disunahkan juga menyapukan sedikit inai kemuka, sebab ketika ihram, perempuan disuruh membuka muka dan kadang-kadang kedua telapak tangannya akan terbuka. Maka dengan berinai itu akan menutupi warna kulit tangan dan muka.
Adapun perempuan yang tidak bersuami, adalah makruh berinai (menginai seluruh dua telapak tangan hingga ke pergelangan tangan) tanpa ada sesuatu sebab keuzuran dan tidak pula bermaksud untuk melakukan ihram. Ini kerana ditakuti akan menimbulkan fitnah.
Sementara cara berinai dengan hanya menginaikan ujung-ujung jari sahaja dan membuat ukiran-ukiran tertentu adalah tidak dianjurkan, bahkan haram hukumnya berbuat begitu. Akan tetapi diharuskan bagi perempuan yang bersuami berinai dengan cara berkenaan dengan syarat ada keizinan daripada suami. Ini memandangkan ada tujuan isteri berhias untuk suami. Jika tanpa ada keizinan suami maka hukumnya tetap haram.
Manakala hukum berinai bagi kaum lelaki pada dua tangan dan kaki adalah haram. Sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik katanya yang maksudnya :
"Bahawa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam melarang kaum lelaki memakai za'faran (kuma-kuma)." (Hadis riwayat Muslim)
Tambahan lagi, perbuatan berinai pada tangan dan kaki itu terdapat di dalamnya unsur-unsur menyerupai cara kaum wanita berhias. Akan tetapi jika lelaki itu berinai kerana ada keuzuran yaitu ada keperluan atau hajat seperti untuk berubat, tidaklah diharamkan malahan tidak juga dimakruhkan ke atasnya berinai.
Sekian dari postingan saya kali ini, terima kasih SEMOGA BERMANFAAT :)
Didieu Wae! sebuah blog yang diambil dari bahasa Sunda atau Jawa yang artinya Disini Aja! merupakan sebuah blog diantara milyaran blog yang berisi tentang pengetahuan, dan hal-hal yang unik dan menarik lainnya. Ingin terus update tentang pengetahuan kamu dan hal-hal unik yang lain? Pantengin terus Didieu Wae! didieuwae.blogspot.com
Friday, 26 September 2014
Tuesday, 23 September 2014
Wanita Berasal dari Tulang Rusuk Pria
Assalamualaikum,, Kita mungkin sering mendengar kalimat “wanita adalah tulang rusuk pria”, bahkan seringkali dikatakan istilah “tulang rusuk” untuk menggambarkan jodoh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri mensabdakan dalam shahihain, “Sesungguhnya wanita tercipta dari tulang rusuk.”
Penelitian genetika yang dilakukan oleh sebuah tim dari Boulder Institute of Behavioral Science di Universitas Colorado membuktikan bahwa wanita dan pria yang menikah ternyata memiliki kesamaan genetika.
Dikutip dari Republika Online, pemimpin peneliti Benjamin Domingue mengatakan timnya meneliti genetika dari 825 pasangan menikah di Amerika yang dipilih secara acak. Peneliti membandingkan lebih dari 1,7 juta titik potensi kemiripan genetik. Salah satu pasangan cenderung memiliki kemiripan secara genetik dengan pasangannya, sehingga keduanya memiliki keyakinan untuk menikah.
"Kesamaan gen akhirnya mendorong hati kita dengan berbagai peluang dan struktur ketika menentukan dengan siapa kita akan menikah. Sebagai contoh, gen pula yang menentukan apakah calon pasangan Anda harus berbadan tinggi, berat badannya, latar belakang etnisnya, agama, hingga tingkat pendidikannya," ujar Domingue, dilansir dari Easy Good Health, Senin (9/6).Penelitian genetika yang dilakukan oleh sebuah tim dari Boulder Institute of Behavioral Science di Universitas Colorado membuktikan bahwa wanita dan pria yang menikah ternyata memiliki kesamaan genetika.
Dikutip dari Republika Online, pemimpin peneliti Benjamin Domingue mengatakan timnya meneliti genetika dari 825 pasangan menikah di Amerika yang dipilih secara acak. Peneliti membandingkan lebih dari 1,7 juta titik potensi kemiripan genetik. Salah satu pasangan cenderung memiliki kemiripan secara genetik dengan pasangannya, sehingga keduanya memiliki keyakinan untuk menikah.
Kesimpulan ini kemudian diteliti lagi lewat model statistik untuk memahami perbedaan genetik antara populasi manusia yang tidak sedarah. Ada perbedaan kesamaan genetik antara pasangan yang menikah dengan saudara sekandung mereka. Kesamaan antara orang-orang yang sudah menikah hampir tidak sedalam saudara kandung.
"Saudara kandung rata-rata memiliki kesamaan genetik berkisar 40-60 persen, sedangkan rentang persamaan gen antara pasangan yang sudah menikah lebih kecil dari itu," ujar Domingue.
Pasangan menikah cenderung memiliki sifat genetik yang sama karena gen mereka membantu menentukan dengan siapa mereka akan bertemu selama hidup mereka. Orang-orang dengan gen yang mirip misalnya, akhirnya menginginkan pasangan dengan latar belakang pendidikan yang sama, misalnya sama-sama S1. Seseorang juga cenderung untuk menikahi pasangan yang mirip dengan diri mereka sendiri, dalam hal etnis, ras, dan ukuran tubuh.
Gen-gen juga membentuk perbedaan biologis yang lebih halus namun justru bisa saling menarik satu sama lain untuk saling menyukai lewat cara-cara yang tidak kita mengerti. Setidaknya, pasangan sudah menikah memiliki seperti kesamaan dalam hidup mereka
Efektif dan Efisien
Seorang manajer yang mengurus sebuah manajemen harus mengerjakan tugasnya secara efektif dan efisien. Hal ini sangat penting agar setiap tujuan dapat terselesaikan dengan baik dan dengan cara yang baik pula. Menurut bahasa, efektif berarti tujuan dapat terselesaikan dengan baik atau target yang ditetapkan dapat tercapai, efektif juga lebih fokus terhadap hasil akhir.
Sementara efisien berarti setiap pekerjaan atau tugas dapat dikerjakan dengan cara yang baik, benar, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Jika dibandingkan dengan efektif, efisien lebih fokus terhadap proses dalam menjalani sebuah tugas daripada hasil akhir dari tugas tersebut.
Dalam contoh kasus nyata antara efektif dan efisien, keduanya sangatlah penting dan sangat berkaitan satu sama lain dalam proses manajemen. Bagi seorang manajer dalam memilih antara efektif dan efisien tergantung dengan kasus, situasi, dan kondisi yang sedang dihadapi oleh seorang manajer.
Contoh Kasus : Online Shopping ( Efektif & Efisien )
Pada dewasa ini perkembangan teknologi semakin maju dan berkembang, perkembangan teknologi ini juga memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, berkomunikasi, dan mencari informasi. Seorang manajer dalam mengembangkan usahanya terus berpikir tentang cara agar konsumen dapat lebih mudah berbelanja tanpa ‘ribet’ mengantre dan pergi ke mall.
Akhirnya ditemukanlah Online Shopping yang dapat memudahkan konsumen untuk berbelanja dimanapun, kapanpun, dan dalam kondisi apapun. Hal ini lebih efektif dan efisien daripada berbelanja langsung dengan cara pergi ke mall.
Mengapa efektif? Karena konsumen bisa mendapatkan barang yang sama seperti yang ada pada toko atau mall dengan harga yang tak jauh bedanya saat berbelanja lansung.
Mengapa efisien? Karena konsumen bisa berbelanja tanpa harus datang ke mall, bahkan dengan adanya online shop ini mall-lah yang datang ke konsumen. Hal tersebut dapat menghemat waktu dan tenaga, khususnya untuk para pekerja yang sibuk tak punya waktu untuk berbelanja.
Contoh Kasus : Merpati Airlines ( Efektif )
Merpati Airlines adalah perusahaan maskapai penerbangan Indonesia yang mengalami penurunan stock. Akhirnya untuk menyelamatkan perusahaan ini dari kebangkrutan, pemerintah menyelamatkan peusahaan ini dengan memberikan dana.
Hal ini efektif namun tidak efisien, Mengapa? Karena meskipun tujuan tercapai dengan target beberapa tahun kedepan, tapi pemerintah tetap mengeluarkan dana atau input yang sangat besar untuk Merpati ini. Berbeda dengan prinsip efisien yang lebih mementingkan proses yang benar dengan cara meminimalisir input dan memaksimalkan output.
Pemerintah lebih mementingkan tujuan akhir agar perusahaan Merpati ini dapat bangkit kembali dan dapat menghasilkan laba untuk pemerintah. Sehingga dapat dikatakan dari contoh kasus Merpati Airlines pemerintah memikirkan tentang cara agar perusahaan ini dapat efektif menghasilkan laba untuk pemerintah.
Contoh Kasus : Quick Count ( Efisien )
Salah satu ‘hasil’ dari berkembangnya teknologi, informasi, dan komunikasi adalah teknik hitung cepat atau quick count. Quick Count adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara(TPS) yang dijadikan sampel.
Berbeda dengan survei perilaku pemilih, survei pra-pilkada atau survei exit poll, hitung cepat memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden. Selain itu, hitung cepat bisa menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.
Tujuan dan manfaat dari hitung cepat adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara. Dengan hitung cepat, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan.
Jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) yang memakan waktu lebih kurang dua minggu. Selain itu dengan hitung cepat biaya yang dibutuhkan jauh lebih hemat daripada melakukan penghitungan secara keseluruhan.
Mungkin dalam hitung cepat waktu yang digunakan bisa lebih hemat dan efisien karena dapat diketahui hasil dari pemilihan umum tersebut pada waktu dan hari yang sama. Namun, jika dilihat dari contoh kasus nyata kemarin adalah hitung cepat atau quick count membuat rancu para pembaca hasil survey.
Karena beberapa lembaga menghasilkan hasil yang berbeda sehingga hasilnya kurang memuaskan dan ‘malah’ membuat bingung para pembaca survey. Sehingga dapat dikatakan hitung cepat ini efisien namun kurang efektif.
Subscribe to:
Posts (Atom)