Tuesday 3 March 2015

KPK Akui Kalah Dalam Kasus Budi Gunawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kalah dalam penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG), kasus yang menyita perhatian publik ini kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan pemberantasan korupsi harus terus berjalan. "Untuk satu kasus ini, kami terima kalah. Tapi tidak berarti kami menyerah. Masih banyak kasus yang harus kami tangani, masih ada 36 kasus yang harus kami selesaikan. Kalau terfokus pada kasus ini nanti yang lain jadi terbengkalai. Belum lagi praperadilan yang akan diajukan" ujar Ruki saat jumpa pers di Gedung KPK.

Konferensi pers tersebut dilakukan seusai pimpinan KPK bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Ruki menegaskan secara pribadi hasil koordinasi dengan melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung bukanlah akhir dari segalanya. "Langit belum runtuh bagi upaya penegak hukum pemberantas korupsi," tegasnya. Dengan pelimpahan tersebut, Kejagung dan Polri memiliki tanggung jawab hukum menangani kasus Budi Gunawan dengan baik dan layak. Dia menegaskan pimpinan KPK terus berupaya untuk memperbaiki dan berkomunikasi dengan lembaga lain.

Johan Budi menambahkan kasus Budi Gunawan tersebut sudah melalui perdebatan panjang para pimpinan KPK sesuai dengan norma-norma hukum. Namun Johan tidak sependapat dengan Ruki yang menyebut KPK kalah dalam kasus ini.. Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sedetikpun. Sementara kondisi saat ini banyak kegiatan yang terbengkalai di KPK.

Adapun Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan , karena sudah ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan penanganan Budi Gunawan di KPK dinyatakan tidak sah, penanganannya harus ditinjau ulang. Persoalannya adalah UU KPK. lembaga anti korupsi itu tidak mungkin menghentikan perkara yang diselidiki sendiri. Padahal di sisi lain putusan pengadilan final dan mengikat yang harus dipenuhi, dipatuhi, dan dilaksanakan. Atas dasar itu, disepakati KPK menyerahkan penanganan kasus Budi Gunawan kepada Kejagung.

Prasetyo mengklaim tidak perlu ada kecurigaan atas penumpahan kasus Budi Gunawan ke KPK dan segera dilimpahkan ke Polri itu. Menurutnya, kalaupun Kejaksaan melanjutkannya ke Polri itu untuk dipelajari, harus dipercayakan kasusnya diselesaikan sebaik-baiknya. Karena KPK pun dalam menangani perkara Budi Gunawan juga belum maksimal. Misalnya saksi-saksi yang dijadwalkan belum berhasil dan diperiksa.

Sementara untuk kasus yang berkaitan dengan anggota, bahkan unsur pimpinan KPK, di antaranya ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua nonaktif Bambang Widjajanto yang ditangani penyidik Polri, hal itu tidak sama penyelasaiannya dengan perkara Budi Gunawan. Pasalnya, menurut dia, perkara Budi Gunawan mengacu pada putusan hakim praperadilan, sedangkan perkara Abraham dan Bambang tidak terkait masalah tersebut.

No comments: